Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
GridPop.ID (*)
Kuat Ma'ruf saat hadir di sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
GridPop.ID (*)
Editor : Veronica S
Sumber Kompas.com, Tribun Style
Baca Lainnya