Tolong Waspada, Kenali Bahaya Skema 'Gali Lubang Tutup Lubang' Pinjol Ilegal

Minggu, 27 November 2022 | 13:31
IST/Sripoku.com
IST/Sripoku.com

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

8. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas

9. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin

10. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam

11. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi

12. Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Ibu dan Anak Korban Gempa Cianjur yang Pelukan, Ternyata Pulang Kegiatan, Terlempar dari Mobil karena Jalan Longsor!

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Luvy Octaviani

Sumber Kompas.com, GridHot.ID

Baca Lainnya