5 Penyebab Pengajuan Pinjol Ditolak, Nomor 3 Sering Dilupakan Orang, Apa Itu?

Minggu, 13 November 2022 | 19:32

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Masyarakat yang menjadi korban dari investasi bodong dan pinjol ilegal bisa melapor ke Kontak OJK 157, whatsapp Satgas Investasi 081-157-157-157, dan email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi ARMY! Jungkook BTS Resmi Bakal Ramaikan Upacara Pembukaan Piala Dunia 2022 di Qatar

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Veronica S

Sumber Kompas.com, GridHot.ID

Baca Lainnya