KEJI! Guru Ngaji Tega Cabuli Santriwati yang Masih di Bawah Umur Selama 2 Tahun, Peristiwa Terkuak saat Korban Curhat ke Calon Suami

Kamis, 22 September 2022 | 08:02
Kompas.com

Ilustrasi pencabulan yang dilakukan pengasuh Ponpres di Banyuwangi

"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang sering dipakai tersangka untuk mengancam korban," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 tentang undang - undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Tribunnews.com, Tribun Kalteng

Baca Lainnya