2 Alat Ini Jadi Bukti Keterlibatan Putri Candrawathi dalam Kasus Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:02

Foto Putri Candrawathi Tersangka.

Melansir Tribunnews.com, Andi menerangkan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Lanjut Andi akan menunggu selama 7 hari sesuai dengan surat izin sakit dari dokter.

Setelah 7 hari mereka akan melakukan penahanan terhada istri Ferdy Sambo itu.

Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan setelah sehat, Putri Candrawathi bisa langsung ditahan.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: TANGIS Ferdy Sambo Pecah, Cuma Bisa Ucap Maaf Setelah Rusak Karier Bharada E, Sosok Ini Tegas Minta Suami Putri Candrawathi Tanggung Jawab

Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya