GridPop.ID - Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) lantaran gaji ke-13 sudah cair mulai 1 Juli 2022.
Lantas bagaimana cara mencairkan gaji ke-13 dan apa saja ketentuan pencairan uang tersebut?
Melansir Kompas.com, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 cair mulai, Jumat (1/7/2022).
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengirimkan surat perintah pembayaran gaji ke-13 akan dipastikan cair.
"Secara prinsip gaji ke-13 akan dicairkan mulai besok. Jadi, yang sudah mengajukan (surat perintah pembayaran) akan dibayarkan mulai besok," kata Tri kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
Adapun pencairan dilakukan melalui rekeing yang aktif dan terdaftar oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setempat.
Melansir Tribunnews.com, tapi ada ketentuan yang wajib diketahui bagi para penerima gaji ke-13.
Ketentuan Pencairan Gaji ke-13
Berikut ini ketentuan pencairan Gaji ke-13 dikutip dari laman DJPB Kemenkeu:
1. Gaji 13 tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.