Sayangnya bisnis yang menjual nasi goreng sebagai menu andalannya ini sepi peminat.
Keduanya lantas mendirikan Holywings yang bernaung di bawah PT Aneka Bintang Gading pada 2014.
Buntut kasus ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya secara resmi mencabut izin usaha seluruhoutlet Holywingsdi Jakarta.
Dilansir dari Tribunnews.com,pencabutan izin seluruhoutlet Holywingsdi Jakarta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut mengacu pada isi rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yakni, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, total ada 12 outletHolywings Groupyang dicabut izin usahanya.
GridPop.ID (*)