Pelaku diamankan pihak berwajib dan dijerat Pasal 81 subsider 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)
Ilustrasi korban pemerkosaan
Pelaku diamankan pihak berwajib dan dijerat Pasal 81 subsider 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)
Editor : Ekawati Tyas
Sumber Tribunnews.com, Tribun Jambi
Baca Lainnya