GEGER! Tega Renggut Keperawanan Anak Kandungnya Sendiri, Ayah Bejat Gunakan Cara Tak Lazim Saat Perkosa Korban, Faktanya Bikin Heboh

Minggu, 29 Mei 2022 | 16:42
Pexels/Kat Smith
Pexels/Kat Smith

Ilustrasi korban pemerkosaan

Pelaku diamankan pihak berwajib dan dijerat Pasal 81 subsider 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Tribunnews.com, Tribun Jambi

Baca Lainnya