Singkap Gamis hingga Tindih Tubuh Santrinya, Guru Ngaji di Muna Diringkus Polisi, Terkuak Motif dalam Aksi Bejat Pelaku

Jumat, 22 April 2022 | 15:22
TribunJateng.com - Bram Kusuma
TribunJateng.com - Bram Kusuma

Ilustrasi Pencabulan

LN pun berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Muna.

Berdasarkan penangkapan tersebut, diamankan pula sejumlah barang bukti, yaitu baju gamis, celana pendek dan uang Rp 5 ribu.

“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar,” ucap Mulkaifin.

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Tribun Jateng

Baca Lainnya