Berdalih Pernah Jadi Korban Sodomi, Guru Agama di Bandung Sudah 5 Tahun Cabuli Belasan Murid Laki-lakinya, Fakta di Baliknya Bikin Gempar

Selasa, 19 April 2022 | 13:42
Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin

SS (39), guru agama yang melakukan pencabulan terhadap 12 murid laki-lakinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Tribun Cirebon

Baca Lainnya