BEJAT! Pria Beristri Cari Kepuasan Seksual dengan Puluhan Kali Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus yang Digaet via FB, Faktanya Bikin Emosi

Minggu, 03 April 2022 | 11:32
Pixabay
Pixabay

Ilustrasi pemerkosaan

"Jadi dia mendatangi orang tua korban dan orangtuanya jadi sadar bahwa anaknya sudah disetubuhi," kata Alumni Akpol 2008.

Pelaku dikenakan Pasal 76d Juncto Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Wartakotalive.com, Tribun Pekanbaru

Baca Lainnya