Muncul dengan Tangan Terborgol, Indra Kenz Beri Pesan Penting Agar Masyarakat Tak Sembrono Dalam Memilih Investasi: Hati-hati Semua Punya Risiko!

Sabtu, 26 Maret 2022 | 20:02
Kompas.com

Indra Kenz meminta maaf dan mengaku tak pernah diajarkan menipu oleh orang tuanya

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Tribun Seleb

Baca Lainnya