GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, setiap orangyang memiliki NPWP dan penghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan.
Jangan sampai kamu lupa karena pelaporan SPT Tahunan2021 untuk orang pribadi akan ditutup pada 31 Maret 2022.
Bagi yang telat melapor bisa dikenai denda SPT Tahunan hingga jutaan rupiah.
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan) hingga sanksi pidana sesuai yangtercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Tahun ini, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan pelaporan SPT Tahunan sedikit lebih lama, yakni paling lambat 30 April 2022.
Lantas, berapa biaya denda SPT Tahunan jika telat melaporkan?
Dikutip dari Kompas.com, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Untuk pegawai perusahaan, Anda hanya tinggal meminta bukti potong pajak dari perusahaan. Sebab, biasanya sudah terpotong otomatisdari penghasilan.