'Gue Enggan untuk Makan' Uangnya Habis Tak Bersisa, Angelina Sondakh Mundur Pelan-pelan Saat Diajak Makan ke Tempat Ini

Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:32
Kompas.com

Angelina Sondakh

Meski sudah bebas, Angelina Sondakh belum bebas murni. Istri mendiang Adjie Massaid ini menjalankan wajib lapor.

Mengutip Grid.ID, mantan politikus Demokrat ini menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Klas 1 Jakarta Selatan, untuk pertama kalinya pada Jumat (4/3/2022).

Ibu sambung Aaliyah Massaid itu datang pukul 10.45 didampingi kuasa hukumnya, Khaeruddin dengan mengenakan mobil berwarna hitam.

Meskipun telah menghirup udara bebas, tetap saja seluruh aktivitas Angelina Sondakh akan masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel).

Dengan tegas, Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro mengatakan bahwa pihak Bapas Jaksel siap untuk melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.

"Terhitung mulai 3 Maret 2022 kemarin, Angelina Sondakh akan menjalani Cuti Menjelang Bebas di bawah pengawasan Bapas Jaksel. Artinya sampai masa hukumanı pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan," papar Ricky saat ditemui di Bapas Jaksel, Jumat (4/3/2022).

Ricky menyebut mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatamuka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video.

Baca Juga: Angelina Sondakh Bangkrut? Istri Almarhum Adjie Massaid Pinjam Uang Usai 10 Tahun Mendekam di Bui, Utangnya pada Negara Bocor!

Angelina Sondakh, sambungnya, akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jaksel.

"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," pungkas Ricky lebih lanjut.

Ricky kemudian menekankan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

GridPop.ID (*)

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Simpan Penyesa...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com, GridHot.ID

Baca Lainnya