HEBOH! Ngeluh Kaki Sakit, Santriwati di Sukabumi Malah Diperkosa Pimpinan Ponpes, Terkuak Aksi Tak Senonoh Terjadi Tak Hanya Sekali, Begini Kata Polisi

Senin, 14 Februari 2022 | 11:02
TribunJateng.com via TribunnewsBogor

Ilustrasi korban pencabulan

Ia dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak.

Terbaru, Saiful justru kabur usai polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Kini ia masuk dalam DPO dan sedang diburu oleh polisi.

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Tribunnews.com, Tribun Jabar

Baca Lainnya