'Celana Keduanya Sudah Melorot', Kakek 63 Tahun Nyaris Cabuli Bocah 9 Tahun, Beri Iming-iming Rp 5 Ribu Dibayar Jika Gajian Cair, Begini Endingnya

Kamis, 27 Januari 2022 | 09:02
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG

OS (63), kakek yang berusaha melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tshun saat digiring aparat kepolisian Polres Garut.

Saat kejadian, balita 4 tahun itu sedang tidur dan ditemani saudara kembarnya.

Adapun ayah korban sedang bekerja sebagai tukang rongsokan dan si ibu telah lama bercerai.

Melihat korban terlelap, muncul niat bejat pelaku mencabuli korban dan bahkan dilakukan di depan saudara kembar si balita.

Pelaku dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, TribunJabar.ID

Baca Lainnya