Buat Laura Anna Alami Kelumpuhan, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Oleh Hakim dan Dianggap Bersalah Serta Lalai

Rabu, 19 Januari 2022 | 17:42
Grid.ID / Corry Wenas Samosir
Grid.ID / Corry Wenas Samosir

Sidang putusan Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta.

Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan," lanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Diketahui, Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dilansir dari Kompas.com, sebelum sidang digelar Hakim Ketua sempat menanyakan kondisi Gaga.

“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Hakim Ketua Lingga Setiawan kepada Gaga Muhammad di dalam ruang sidang, Rabu.

“Sehat, Yang Mulia,” jawab Gaga Muhammad.

Setelah itu sidang diawali dengan membacakan hasil musyawarah majelis hakim.

Baca Juga: Bikin Geger! Ibu Gaga Muhammad Tenteng Tas Rp 35 Juta, Tampil Bak Sosialita tapi Ngaku Orang Tak Punya, Awkarin Murka hingga Lontarkan Sindiran Sinis

“Sidang kali ini adalah hasil musyawarah majelis hakim beberapa minggu lalu dalam bentuk putusan,” tutur Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Sebagai informasi, dalam kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu itu Gaga tak mengalami luka serius.

Ia hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuhnya, termasuk pelipis.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan Laura Anna mend...
Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Tribun Seleb

Baca Lainnya