Edan! Satpam Perkebunan Sawit Paksa Mama Muda Layani Nafsunya, Penyebab Aksi Bejat Pelaku Gegara Ciduk Korban Saat Lakukan Tindakan Kriminal Ini

Sabtu, 25 Desember 2021 | 18:32
freepik
freepik

Ilustrasi korban pemerkosaan

Polisi akhirnya menangkap pelaku di kantornya pada, Selasa (21/12/2021).

"Ditangkap di sekitaran Polres, di Rantauprapat. Enggak melarikan diri. Dia kan kerja tetap di situ, kita tangkap."

"Kita proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Baca Juga: Diperkosa Ayah Sendiri 3 Kali Dalam Seminggu, Gadis Ini Bolak-balik Melahirkan hingga Alami Nasib Pilu Disekap di Ruang Mengerikan, Kisah Selanjutnya Menyayat Hati

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Tribun Wow, TribunPekanbaru.com

Baca Lainnya