GridPop.ID - Belakangan ini marak kasus pencabulan anak di bawah umur yang mencuat ke publik.
Salah satunya yang dialami tiga siswi yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Mereka adalah AN (16), NA (16) dan AW (17).
Ketiganya menerima perlakuan tidak pantas ini dari oknum pegawai Kelurahan Jombang selama berulang kali hingga trauma.
Kini, ketiganya menolak datang kembali ke tempat magang.
Sedangkan, oknum pegawai kelurahan itu yang berinisial SA (54) dan berstatus pegawai honorer hanya dilakukan pembinaan.
Pihak kelurahan telah memanggil dan meminta keterangan langsung dari SA soal kejadian tersebut. Namun, kasus ini belum sampai ke pihak kepolisian.
"Pembinaan saja, sudah saya panggil," sambung Lurah Jombang, Hasanudin, Kamis (16/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Hasanudin belum mengetahui secara pasti sejak kapan aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan SA terhadap ketiga siswi PKL.
"Justru awalnya saya baru tahu dari Ketua Satgas PA, terus udah saya panggil pelaku. Kalau siswi PKL sudah enggak masuk," kata dia.
Terpisah, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan, masih meminta klarifikasi dari Satgas PA soal kejadian tersebut.