Perketat Aturan Jelang Nataru, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Begini Pendapat Epidemiolog

Sabtu, 20 November 2021 | 06:02
Pixabay.com
Pixabay.com

(Ilustrasi) Daerah yang terapkan PPKM Level 3

Bagi yang belum divaksin, sebaiknya dibatasi agar tidak boleh bepergian keluar kota dengan cara pembatasan akses baik via udara/laut/darat.

Bayu juga mengingatkan perlunya peningkatan edukasi mengenai 5M.

Pengumuman terkait akan diberlakukannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," kata Muhadjir, seperti diberitakanKompas.com, Rabu (17/11/2021).

Dilansir dari Tribunnews.com,Muhadjir mengatakan, akan ada pembatasan kegiatan selama libur Nataru.

Mulai dari perayaan pesta kembang api hingga pawai.

"Dalam kebijakan liburNataldan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.

Mengenai alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Jawa-Bali Berubah Lagi, Mulai 19 Oktober Penumpang Wajib Tes PCR walau Sudah 2 Kali Vaksin, Ini Alasannya yang Mengejutkan!

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya