Mantan presiden dan wakil presiden juga mendapatkan perawatan dokter kepresidenan seperti daitur dalam Peraturan Presiden RI No 36 tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan.
Selain fasilitas dokter kepresidenan, apa saja hak yang masih diterima mantan presiden dan wakil presiden?
Dikutip dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, berikut ini hak mantan presiden:
- Berhak mendapatkan pensiun dengan besaran 100 persen dari gaji pokok terakhir
- Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya beserta keluarganya
- Mantan presiden dan wakilnya juga diberikan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
- Disediakan kendaraan milik negara dengan pengemudinya
- Berhak mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Pembayaran tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.
Jika meninggal dunia maka pembayaran dihentikan pada akhir bulan keenam.
Sedangkan jika diangkat kembali menjadi presiden atau wakilnya maka pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diangkat kembali.
Hak keluarga mantan presiden
Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal maka istri sah atau suami sah diberikan pensiun janda atau duda yang besarnya 50 persen dari pensiun terakhir yang diterima almarhum suami/istri yang dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah meninggal.
Selain itu, juga diberikan:
- Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundangan mengenai pensiun yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri.
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
- Biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
- Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
- Kendaraan milik negara dengan pengemudinya