Kembali Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ridho Rhoma Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Rhoma Irama Beri Pesan Penting Ini pada Sang Anak!

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:22
Tribunnews/Herudin
Tribunnews/Herudin

Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Jalani Puasa Tanpa sang Anak, Rhoma Irama Anggap Tertangkapnya Ridho sebagai Ujian di Bulan Ramadhan, Raja Dangdut: Kejar Bersabar untuk Tingkatkan Iman!

Usai menjalani hukuman tersebut,Ridho Rhomadibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.

SehinggaRidho Rhomakembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Mengetahui anaknya kembali merasakan dinginnya kehidupan jeruji besi, karena dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, begini respon sang ayahRidho Rhoma.

Dilansir dariWartakotalive.com,Rhoma Irama akui mengikuti setiap sidang virtual yang dijalaniRidhoRhoma.

Rhoma Irama juga tahu saatpenahananRidhoRhomadipindahkan ke LP Cipinang, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Putranya Kembali Dicokok Polisi, Rhoma Irama Tetap Berbesar Hati Buka Pintu Maaf untuk Ridho Rhoma Meski Telah Berkali-kali Konsumsi Barang Haram: Peringatan Ini Biasanya Dua Kali

"Saya tahu, (Ridho Rhoma) sekarang sudah di Cipinang," kata Rhoma Irama di rumahnya, kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.

Pedangdut gaek berusia 74 tahun itu sempat berkomunikasi denganRidhoRhomausai mendengar vonis hakim.

Halaman Selanjutnya

"Saat itu Ridho minta maa...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Wartakotalive.com, Tribun Seleb

Baca Lainnya