Gak Ada Takutnya Putar Balikkan Fakta, Pernyataan Rachel Vennya Tak Jalani Karantina di Wisma Atlet Terbantahkan dengan Bukti Gamblang Ini, Jerat Hukum Menanti!

Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:42
DOK. YouTube Boy William

Rachel Vennya merasa malu dengan Boy William

Sementara itu, pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dikatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," ujar Wiku.

Baca Juga: Ketar-ketir Imbas Ketahuan Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Akhirnya Datangi Kantor Polisi Bareng sang Kekasih, Posisi Tangan Salim Nauderer Tuai Sorotan

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Tribun Seleb

Baca Lainnya