Sebagai informasi tambahan, guru honorer yang tidak dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap berpeluang bekerja di instansi pemerintah.
Demikian disebutkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota PangkalpinangEddySupriadi.
Menurut Eddy ketentuan tersebut berlaku, sepanjang pemerintah daerah maupun instansi pemerintah yang bersangkutan masih membutuhkan dan bersedia membayar gaji.
"Misalnya yang ikut tahap 1 iniguruhonorerdi SD 1 kalau dia dinyatakan tidak lulus pada tahapan kedua juga tidak jadi masih tetap bisa mengajar di sana. Karena yang diajukan itu tetap formasi dia itu yang diajukan untuk PPPK," ungkap Eddy kepadaBangkapos.com, Senin (11/10/2021).
Eddy menegaskan, kebijakan mendorongguruhonorermenjadi PPPK merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan guru.
"Kalau CPPPK itu lulus penempatannya ya diformasi yang mereka sekarang, karena yang diajukan itu memang berdasarkan formasi yang sekarang ini untuk memenuhi dan mewujudkan kesejahteraan guru-guru kita," bebernya.
Eddy mengatakan, kebijakan ini juga bertujuan membuat guru nyaman mengajar. Sehingga kesejahteraan guru memang tercapai dengan baik.
Menurutnya, tes PPPK guru 2021 ini dilaksanakan sebanyak 3 kali.
"Verifikasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka pendaftaran bisa dilakukan berdasar kualifikasi pendidikan calon pelamar," jelas Eddy.
GridPop.ID (*)