Jadi Tersangka Karena Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Bernafas Lega Usai PB Semmi Bersedia Cabut Laporannya Namun dengan Syarat Ini

Selasa, 21 September 2021 | 10:41
Grid.ID/Daniel Ahmad

Dinar Candy bersama pelapor dari SEMMI telah mencabut pelaporan di Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

GridPop.ID -Beberapa waktu lalu unggahan Dinar Candy viral hingga membuatnya kini terjerat kasus hukum.

Dalam videonya Dinarmengenakan bikini di pinggir jalan sebagai bentuk protes perpanjangan PPKM.

Usai video itu viral di media sosial, Dinar dilaporkan pada pihak kepolisian oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) atas aksinya tersebut.

Kini sang DJ menyatakan siap menjalani proses hukum sebagai konsekuensi aksinyaberbikinidi jalan raya beberapa waktu lalu.

Meskipun kini masih berstatus tersangka, wanita dengan nama lahirDinar Miswariini tidak sama sekali mangkir dalam panggilan pihak kepolisian.

DJ asal Bandung, Jawa Barat itu pun kini mengakui jika aksinya itu telah melanggar norma dan budaya Indonesia.

"Sebenarnya dari awal juga aku tidak menghindari masalah ini," kataDinar Candysaat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

"Jadi aku merasa yang kemarin aku lakukan salah aku akuin dan makanya aku tidak menghindari masalah ini, makanya aku mau berusaha buat komunikasi dengan PB SEMMI," lanjut Dinar Candy.

Tak hanya itu, Dinar ingin meceritakan akar permasalahan yang dialaminya sehingga dirinya bisa turun ke jalan hanya dengan mengenakan bikini.

sBaca Juga: Imbas Aksi Ceroboh Dinar Candy Justru Memunculkan Masalah Anyar, Kehilangan Pekerjaan hingga sang Ayah Jatuh Sakit PikirkanNasib sang DJ

"Aku mau komunikasi dan kita tuh ketemu nggak sekali aja, gimana caranya aku ingin menjelaskan bahwa keadaan aku selama covid emang stress gitu," tutur wanita 28 tahun itu.

"Nah akhirnya mereka (PB SEMMI) kayak memahami itu yah banyak pelajaran apa yang terjadi selama ini. Dan aku selama sebulan dua bulan ini banyak penekanan, kepikiran lah juga," sambungnya.

Dinar Candy memetik banyak pelajaran berharga tentang kehidupan dari kasusnya ini.

"Terus banyak pembelajaranlah dari apa yang terjadi selama ini, karena aku jujur selama sebulan ini banyak penekananlah, pikiran terutama," kata Dinar dikutip dari Kompas.comsaat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Dinar Candy merasa terbebani oleh status tersangka yang membuat kedua orangtuanya khawatir.

Untungnya, PB Semmi bersedia mencabut laporannya dengan syarat Dinar Candy mengakui dan tak mengulangi kesalahannya.

Sebagai bentuk permohonan maafnya, Dinar Candy dan PB Semmi akan mengadakan bakti sosial dalam waktu dekat.

Pada kesempatan yang sama, Dinar Candy akhirnya mengakui aksi berbikini di pinggir jalan yang dilakukannya telah melanggar norma kebudayaan Timur.

"Aku tuh sadar bahwa perbuatan aku salah secara norma budaya ketimuran di Indonesia. Sehingga dari situ, saya coba itikad baik," kata Dinar.

Baca Juga: NekatTurun ke Jalan Cuma Pakai Bikini, Dinar Candy Sampaikan Maaf hingga Beberkan Alasan Mengejutkan di Balik TindakanSembrononya

Di video pendek itu terlihatDinar Candymemakaibikinitwo pieces warna merah.

Supaya tidak terlalu mencolok dan mengundang perhatian pengendara yang melintas,Dinar Candymenutupi tubuhnya dengan papan berukuran besar.

Papan itu bertuliskan 'Saya Stres karena PPKM Diperpanjang'.

"Jangan tiru adegan ini, aku stres lagi cari pelampiasan," tulis Dinar Candy sambil mengunggah video pendeknya itu.

Unggahan Dinar Candy pun viral hingga membuatnya terjerat kasus hukum.

Seperti diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan DJDinar Candyke Polda Metro Jaya terkait aksiberbikiniyang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.

Laporan tersebut masuk di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Pasal yang dipersangkakan terhadapDinar Candydalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Baca Juga: Ngakunya Stres PPKM Diperpanjang hingga Nekat Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Terancam 10 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Pornografi!

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Veronica S

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya