Jadi Tersangka Karena Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Bernafas Lega Usai PB Semmi Bersedia Cabut Laporannya Namun dengan Syarat Ini

Selasa, 21 September 2021 | 10:41
Grid.ID/Daniel Ahmad

Dinar Candy bersama pelapor dari SEMMI telah mencabut pelaporan di Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

"Jangan tiru adegan ini, aku stres lagi cari pelampiasan," tulis Dinar Candy sambil mengunggah video pendeknya itu.

Unggahan Dinar Candy pun viral hingga membuatnya terjerat kasus hukum.

Seperti diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan DJDinar Candyke Polda Metro Jaya terkait aksiberbikiniyang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.

Laporan tersebut masuk di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Pasal yang dipersangkakan terhadapDinar Candydalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Baca Juga: Ngakunya Stres PPKM Diperpanjang hingga Nekat Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Terancam 10 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Pornografi!

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Veronica S

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya