Bikin Melongo, Ternyata Begini Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek yang Tak Disangka-sangka, Ini Faktanya

Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:11
Smart FM / Jumahuddin
Jumahuddin

Ilustrasi PPKM

"Tidak buru-buru kita bongkar. Walau RSPAD di bawah 20 persen BOR, sudah dibuka tenda-tendanya tapi yang lain-lain perlu hati-hati hadapi ini," tutur Luhut.

Menteri Koordinator Bidang PerekonomianAirlangga Hartartomenyebut, pemerintah akan terus berupaya dalam memotong rantai penularan Covid-19.

Untuk itu, Airlangga mengatakan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19, masih berlangsung.

Dengan kondisi kasus Covid-19 yang membaik, kataJokowi, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap atas pembatasan yang dilakukan.

Berikut penyesuaian yang dilakukan:

– Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

– Restoran diperbolehkan (melayani) makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

– Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

– Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Baca Juga: Unggah Video Minum Jamu, Ganjar Pranowo Beri Respon Kocak Samakan Pahitnya Jamu dengan PPKM, Netizen Tulis Komentar yang Tak Terduga

Aturan PPKM level 3 berlaku juga sebagai pedoman syarat naik KRL di masa PPKM level 3.

Dilansir dari Kompas.com,VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan penjelasan mengenai hal ini.

Halaman Selanjutnya

“Pada PPKM ini, KAI...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya