GridPop.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penangkapan paksa dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang.
Seperti yang dijelaskan Kabid Humas Polda Mero Jaya Yusri Yunus, penangkapan paksa dilakukan polisi karena tidak kooperatif.
Meski sudah ditetapkan tersangka, kini Richard Lee sudah dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Richard Lee pun tidak dikenai wajib lapor.
Apa alasannya?
Melansir dari Kompas.com, Richard Lee dipulangkan karena dinilai kooperatif.
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, berterima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena telah memberi perhatian terhadap kasus kliennya.
"Alhamdulillah, malam hari ini klien saya tidak ditahan atas atensi Kapolri dan atas perintah Kapolri, maka klien saya tidak ditahan," tegas Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).
Dengan Richard Lee tidak ditahan, Razman juga berterima kasih kepada penyidik yang menangani kliennya.
"Klien saya kooperatif, dijemput kooperatif, video beredar kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ," ujar Razman.
"Insya Allah, kami akan berjuang di pengadilan terkait dugaan menghilangkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita penyidik," ucap Razman melanjutkan.