GridPop.ID - Sempat menjadi perdebatan, ibu hamil telah diizinkan menerimakan vaksin Covid-19.
Dilansir dari Tribunnews.com, kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrinning dalam pelaksanaan Vasinasi Covid-19.
Terkait kebijakan ini Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari kemenkes Siti Nadia Tarmizi memaparkan terkait kebijakan vaksinasi Covis-19 pada ibu hamil.
"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ubu hamil telah direkomendasikan oleh Komite Pansihat Ahli Imuniasasi Nasional (ITAGI)" demikian bunyi surat edaran tersebut.
Ibu hamil akan menjalani proses skrinning sebelum mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Berikut tata cara dan persyaratan vaksinasi terhadap ibu hamil.
1. Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm).
2. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.
3. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.
4. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.
5. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.