Pemerintah Ambil Kebijakan PPKM Level 4 Berlaku hingga 2 Agustus, Berikut Daerah Luar Jawa-Bali yang Masuk Daftar

Senin, 26 Juli 2021 | 15:03
Freepik/rawpixel.com

Daftar wilayah yang menaljutkan PPKM Level 4.

GridPop.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi ditetapkan oleh pemerintah dan dimulai pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Dilansir dari Tribunnews.com, arti dari level 4 yakni wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang sangat tinggi, ditularkan secara lokal dan luas dalam 14 hari terakhir.

Tak hanya itu, risiko infeksi untuk populasi umum juga sangat tinggi.

Pemberlakuan kebijakan ini juga dilakukan di luar Jawa-Bali, yakni di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Diberlakukannya kebijakan PPKM level 4 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yaitu laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Akan tetapi, pemerintah melalui Presiden Jokowi menetapkan sejumlah pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat yang disampaikan pada, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Aturannya Lebih 'Longgar', Berikut Deretan Usaha yang Boleh Dibuka Selama PPKM Level 4 yang Diberlakukan hingga 2 Agusutus 2021

Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pasar rakyat yang menjual sembako untuk kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi seperti biasa.

Namun, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi buka sampai pukul 15.00 dengan maksimum 50 persen pengunjung.

"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda," kata Jokowi.

Lantas pedagang kaki lima, toko kelontong, agen agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan prokes ketat.

Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat boleh buka hingga pukul 20.00 dan maksimal 20 menit untuk pengunjung yang hendak makan di tempat.

Halaman Selanjutnya

Berikut beberapa daerah y...
Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya