Tak Cuma Main 5 Kali, Usai Sebut Gisella Anastasia Orang Pertama yang Sebarkan Video Syur 19 Detik, Sosok ini Kembali Bongkar Fakta Mencengangkan

Jumat, 16 Juli 2021 | 10:02
Instagram @gisel_la
Instagram @gisel_la

Gisella Anastasia

GridPop.ID - Kasus hukum yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes kembali menuai sorotan.

Baru-baru ini, fakta-fakta baru terkait kasus video syur 19 detik itu kembali mencuat.

Salah satunya dibongkar oleh kuasa hukum PP, si penyebar video syur yang baru saja dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga: Biodata Artis Evan Sanders, Bekas Pelayan Restoran yang Sukses Lakoni Peran di Sinetron Ikatan Cinta

Sidang putusan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).

Dilansir dari Grid.ID, Majelis Hakim menjatuhkan vonishukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada si penyebar video syur.

"Putusannya udah divonis 9 bulan, denda 50 juta, kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).

Roberto pun tak terima dengan putusan tersebut dan merasa hukuman initerlalu beratuntuk kliennya.

Namun, ia belum bisa memutuskan akan banding atau tidak, sebelum berdiskusi dengan PP.

"Kalau saya menyampaikan ke hakim akan pikir-pikir dulu, karna saya harus bicara dulu dengan klien," tuturnya.

Roberto beralasan, PP tidak pantas mendapatkan hukuman tersebut lantaran ia hanya mengunggah screenshot video tersebut.

"Kalau saya pribadi saya pengennya banding, karna tidak pantas mendapatkan hukuman, karena dia tidak menyebarkan video, tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Sembunyikan Ma...
Tag

Editor : Sintia N

Sumber Tribunnews.com, Wartakotalive.com, Grid.ID

Baca Lainnya