Nyaris Masuk Bui karena Pelanggan Ngeyel hingga Bayar Denda Rp 5 Juta, Tukang Bubur di Tasikmalaya Ngaku Uangnya Diganti oleh 'Hamba Allah'

Jumat, 09 Juli 2021 | 10:02
Kompas.com fotografer Irwan Nugraha

Potret persidangan virtual tukang bubur di Tasikmalayang yang nekat langgar PPKM Darurat

GridPop.ID - PPKM Darurat yang diterapkan sejak tanggal 3 Juli 2021 kemarin berdampak bagi seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tukang bubur tersebut terkena razia pada Senin (5/7/2021) malam hari.

Diberitakan Kompas.com, tukang bubur yang bernama Salwa (28) yang merupakan adik dari Endang (40) seorang tukang bubur yan cukup terkenal di Tasikmalaya.

Dagangan mereka terkena razia lantaran ada 4 orang pelanggan yang makan di tempat mereka berjualan.

Baca Juga: Kabar Duka, Edy Oglek Meninggal Dunia Dalam Keadaan Positif Covid-19, Sempat Jalani Isoman hingga Akhirnya Dilarikan ke Rumah Sakit, Asisten: Kondisinya Terus Menurun

"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat.

Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," ujar Endang.

Karena hal ini, Endang yang mengakui dirinya bersalah dikenai denda sebesar Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Keputusan denda tersebut berdasarkan Perda Pemerintah Jawa Barat No 5 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.

Meski sempat keberatan dengan jumlah denda, Endang tetap mengikuti peraturan.

Baca Juga: Biodata Artis Edy Oglek, Aktor Komedi Tukang Bubur Naik Haji yang Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Covid-19

Usai dirinya menyetor denda sebesar Rp 5 juta, Endang justru mendapat rezeki yang datang dari seseorang yang bernama Hamba Allah.

Halaman Selanjutnya

Kembali mengutip dari lam...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya