GridPop.ID - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai diberlakukan pada, Sabtu (3/7/2021).
Namun meski baru sehari diberlakukan, insiden yang menyalahi aturan dilakukan salah satu oknum lurah.
Dilansir dari Tribunnews.com, oknum lurah berinisial S di Kota Depok menggelar acara hajatan hingga menimbulkan adanya kerumunan.
Video kerumunan dalam acara hajatan yang terjadi pada, Sabtu (3/7/2021) tersebut tersebar luas di media sosial sehingga ramai diperbincangkan.
Terlihat bahwa banyak orang yang tengah asyik berjoget dalam video yang berdurasi 20 detik itu.
Alhasil rumah Lurah Pancoran Mas tersebut disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok.
"Satpol PP sudah turun kelapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," ucap Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Akibat dari kejadian ini, S rencananya akan menjalani pemeriksaan (BAP) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," tutur Dadang.
Diakui Dadang bahwa S sebelumnya telah diperingatkan untuk menegakkan protokol kesehatan oleh Camat dan Satgas jika tetap ingin menggelar hajatan di masa PPKM darurat.