Babak Baru Makin Keruh, Hotma Sitompul Dilaporkan Ibu Mertua Gegara Penyerobotan Tanah, Suami Desiree Tarigan Buka Suara Ungkap Hal Ini

Jumat, 09 April 2021 | 08:01
Tangkap layar Youtube Mamitoko

Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan saat membuat video Youtube bersama

GridPop.ID - Babak baru prahara rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan semakin keruh saja.

Sebab, sang pengacara tak hanya dilaporkan oleh sang istri, namun juga ibu mertuanya.

Hal ini diungkapkan sendiri oleh Desiree Tarigan bahwa ibunya, Mulia Tarigan, ikut melapor pada ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (07/04).

Baca Juga: Ditemani Tim Kuasa Hukum, Desiree Tarigan Laporkan Hotma Sitompoel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerobotan Tanah

Melansir dari Tribun Seleb, ibunda Desiree Tarigan melaporkan menantunya terkait dugaan penyerobotan tanah.

Sebagaimana diketahui nenek Bams eks Samsons ini memiliki lahan di Jalan Pangeran Antasari No. 79 sebagaimana SHM No. 2025, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

"Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) selaku korban mendapatkan bahwa Terlapor (Hotma Sitompul) diduga telah menyerobot lahan ibu saya (Muliana Tarigan) tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini,"

Baca Juga: Punya Mantu dari Keluarga Cendana, Ibunda Mayangsari Justru Terlihat Murung Saat Hadiri Lebaran di Kediaman Bambang Trihatmodjo

"dimana Terlapor (Hotma Sitompul) diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tanpa seizin dari ibu saya (Ny. Muliana Tarigan)," jelas Desiree Tarigan.

Saat ditemui usai melaporkan Hotma Sitompul ke polisi, ibunda Bams ini menyebut kuasa hukum Hotma mengakui adanya penyerobotan didalam konfrensi pers yang sudah disiarka di channel Youtube.

"Ibu saya, Muliana Tarigan merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga ibu saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Hotma Sitompul," ujar Desiree Tarigan.

Dalam laporan pencemaran nama baik, Hotma Sitompul dijerat dengan dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Jadi Gunjingan...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com, Tribun Seleb

Baca Lainnya