Bak Tak Kenal Kapok Meski Sudah Babak Belur Jalani Hukuman 2 Tahun Lebih, Ridho Rhoma Malah Kembali Terciduk Pakai Barang Haram Narkoba

Senin, 08 Februari 2021 | 09:00
Instagram @ridho_rhoma
Instagram @ridho_rhoma

Ridho Rhoma

"MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah, Senin (25/3/2019).

Dia menjelaskan, MA memperbaiki kualifikasi kejahatan untukRidho Rhomamenjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Baca Juga: Tak Perlu Rogoh Kocek Dalam-dalam Beli Beras Impor, Ternyata Begini Caranya Bisa Nanak Nasi Sampai Pulen Ala Restoran Jepang

"Meskipun terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidana sesuai putusanMahkamah Agung(MA) pada tingkat kasasi," jelas Abdullah.

Atas alasan tersebut, Ridho Rhoma harus kembalimendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Melansir Kompas.com, Ridho Rhoma akhirnya resmi bebas pada Rabu (8/1/2020) setelah menjalani serangkaian hukuman tersebut.

Namun setahun berlalu,ia justru kembali terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, Nelayan Ini Langsung Dapat Rejeki Nomplok Usai Mutiara Oranye yang Tak Sengaja Ditemukan Ditawar Kolektor Sampai Rp 4,6 Miliar!

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Sintia N

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com, Grid.ID

Baca Lainnya