Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Ini Pasal yang Menjerat Gisel dan Lama Masa Kurungannya!

Selasa, 05 Januari 2021 | 07:15
Instagram/ @gisel_la
Instagram/ @gisel_la

Gisella Anastasia

GridPop.ID - Pada Senin (04/01/2021) ini, rencananya Gisel akan diperiksa terkait kasus video syur dirinya dengan MYD atau Nobu.

Mantan istri Gading Marten ini bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena merekam sendiri adegan syurnya dengan MYD.

Lantas, apakah polisi dapat menjerat dan menahan Gisel?

Baca Juga: Rey Utami Siap Dipoligami, Pablo Benua Kekeuh Ingin Cerai hingg Tuding sang Istri Berhenti Bermain Drama, Kenapa?

Berdasarkan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, penyidik secara teknis bisa menjerat Gisel dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Namun apakah ditahan atau tidak tergantung penyidik dan tentu hasil pemeriksaan.

Penahanan seorang tersangka sendiri diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Pangku Bayi Gemas di Usia 22 Tahun, Kesha Ratuliu Blak-blakan: Anak Pertamaku Sebelum Nikah

Ketentuan penahanan tersangka daitur dalam Pasal 21 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, yang antara lain disebutkan bahwa seseorang yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan.

Seperti diketahui, ancaman hukuman Pasal 4 UU Pornografi yang disangkakan kepada Gisel dan Michael Yukinobu maksimal adalah 12 tahun.

Pasal 21 KUHP ini juga mengatur alasan penyidik menahan seorang tersebut.

Bunyi Ayat (1) Pasal 21 KUHAP terkait penahanan: (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Dipersunting P...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber tribun seleb

Baca Lainnya