Dinyatakan Bebas Usai Sebulan di Penjara, Vanessa Angel Jadi Tahanan Rumah hingga Wajib Ikuti Bimbingan Online

Minggu, 20 Desember 2020 | 05:00
Instagram/@vanessaangelofficial

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan Gala SKy Andriansyah

GridPop.ID - Kasus dugaan narkoba yang menyeret nama artis cantik Vanessa Angel telah memasuki babak baru.

Setelah sebulan ditahan dalam Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (18/12/2020), Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas dari tahanan.

Diberitakan Kompas.com, Vanessa Angel mendapat asimilasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Intregasi bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Putuskan Cerai Usai 10 Bulan Pisah Ranjang, Aura Kasih Akui Tetap Jalin hubungan Baik dengan Erick Amaral: Kalau ke Indonesia Bisa Stay di Rumahku

Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel menjalani hukuman dari rumah atau menjadi tahanan rumah.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

"Jadi bukan bebas, dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan.

Jadi dia masih menjalankan (hukuman) tapi di luar, dia cuma masih di rumah,” kata Rika saat dihubungi wartawan, Jumat.

Baca Juga: Kemarin Koar-koar Minta Ketemu Anak-anak Sule, Teddy Mendadak Mangkir Saat Ingin Ditemui Rizky Febian

Setelah mendapatkan asimiliasi Covid-19, Vanessa Angel wajib bimbingan online dari rumah.

Selama menjalani tahanan rumah, Vanessa Angel tak diiizinkan untuk bepergian.

Istri Bibi Ardiansyah ini dinyatakan bebas murni pada tahun depan.

Halaman Selanjutnya

Pasca keluar dari penjara...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com, Grid.ID

Baca Lainnya