Bikin Guru Honorer Bernapas Lega, Mendikbud Nadiem Sebut Tenaga Pendidik Non-PNS Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Selasa, 17 November 2020 | 19:45
IST

Ilustrasi guru honorer

GridPop.ID - Pandemi Covid-19 memang tak pandang bulu.

Banyak masyarakat yang ekonominya terdampak.

Tak terkecuali tenaga pendidikan non-PNS.

Baca Juga: Tampil Mesra di Atas Panggung Bersama Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Panen Kritikan dari Netizen Karena Pakaiannya: Kapan tuh Bertaubat?

Pasalnya selama pandemi, kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer akan mendapatkan subsidi gaji.

Dosen, serta tenaga kependidikan non-PNS dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta pun juga akan dapat.

Baca Juga: Ardi Bakrie Rela Lepas Sang Istri ke Singapura Demi Sosok Ini, Begini Respon Tak Terduga Nia Ramadhani Jika Suaminya Minta Poligami: Harus Diikhlasin

Tapi perlu diketahui jika ada beberapa syarat yang diberlakukan. Apa saja?

Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini.

Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien,"

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Pantas Andi So...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya