GridPop.ID - Sebanyak 10 orang yang tergabung dalam sindikat pembobol rekening bank telah berhasil diamankan.
Mereka adalah AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memang tidak merinci kapan mereka ditangkap, namun yang jelas 10 orang tersangka diringkus di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Diketahui, 10 pembobol rekening bank ini telah beroperasi selama 3 tahun mulai dari 2017 hingga 2020.
Tak tanggung-tanggung, selama beroperasi mereka telah berhasil membobok 3.070 rekening dengan modus menipu korban demi mendapatkan kode one time password (OTP).
Total kerugian yang diderita nasabah bahkan mencapai Rp 21 miliar.
Kronologi kasus
Argo membeberkan, kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020.
"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi online mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
Setelah menerima laporan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.