Viral! Sempat Tetapkan Ganja Masuk Daftar Tanaman Obat, Kementan Akui Akan Segera Cabut dan Kaji Kembali Kepmentan yang Tengah Jadi Polemik Publik

Minggu, 30 Agustus 2020 | 09:00
Pixabay

iIustrasi tanaman ganja

GridPop.ID - Baru-baru Kementrian Pertanian tengah ramai menjadi perbincangan.

Hal ini dikarenakan adanya Keputusan Menteri Pertaian yang menetapkan ganja ke dalam salah satu daftar komoditas tanaman obat.

Pernyataan tersebut masuk dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 104 tahun 2020.

Baca Juga: Prediksinya Jarang Meleset, Mbah Mijan Terawang Masa Depan Indonesia dengan Negara Lain Usai Muncul Kalung Ajaib Antivirus: Seolah-olah Ada Energi Gaib yang Menerobos Melampaui Batas!

Keppres itu diteken Mentan Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari 2020 lalu, namun baru ramai diberitakan hari ini.

Baru saja, Kementan pun mengakui akan mencabut keputusan yang mencantumkan ganja sebagai komodita tanaman obat binaan yang menjadi tengah jadi polemik ini.

Setelah menjadi polemik di publik , Kementan pun menyatakan Keppres itu akan dicabut sementara untuk dievaluasi.

Baca Juga: Selama Ini Jadi Misteri, Rahasia Besar Dibalik Kalung Antivirus Corona Akhirnya Terungkap, Seorang Ahli Beberkan Fakta Dibaliknya yang Bikin Melongo

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020).

Pihak terkait yang dimaksud yakni Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Tommy menyebut pencabutan Kepmen ini sebagai komitmen Mentan dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga: Indonesia Kritis Covid-19! Bukannya Berkurang Malah Pecahkan Rekor Penambahan Tertinggi hingga Sentuh Angka 3.003 Sehari, Apa yang Akan Terjadi?

Halaman Selanjutnya

"Menteri Pertanian Syahru...
Tag

Editor : Septiana Hapsari

Sumber Kompas

Baca Lainnya