GridPop.ID- Unggahan Jerinx beberapa waktu lalu yang menyindir IDI (Ikatan Dokter Indonesia) pun berbuntut panjang.
Usai dilaporkan ke polisi, pria dengan nama asli I Gede Ari Astina itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Rabu (12/08/2020) kemarin, Jerinx bahkan sudah digelandang untuk di tahan di rutan Polda Bali.
Namun, penahanan Jerinx atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini agaknya akan berjalan alot.
Sebab, keluarga Jerinx meminta agar penahanan penggebuk drum Superman Is Dead itu ditangguhkan.
Kuasa Hukum Jerinx bersama dengan keluarga Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8/2020).
Kedatangan mereka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx yang saat ini masih di tahan di rutan Polda Bali.
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana datang ke Polda Bali bersama dengan ayah kandung Jerinx, yakni I Wayan Arjono, dan ditemani istrinya.
Ayah Jerinx.