Bak Angin Segar, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Berikut Syaratnya!

Kamis, 06 Agustus 2020 | 19:15
Kompas.com

Gambar ilustrasi

GridPop.ID- Hingga kini, pandemi Covid-19 belum juga usai.

Banyak masyarakat yang sudah mengeluhkan kondisi ini.

Pasalnya, gara-gara pandemi Covid-19 banyak orang yang kena PHK atau pemotongan gaji.

Baca Juga: Bukan Dokter Apalagi Profesor Lulusan IPB, Ternyata Ini Profesi Asli Hadi Pranoto yang Klaim Temukan Obat Covid-19 dan Bikin Geger Seantero Negeri

Seolah mendengar dan merasakan apa yang menjadi keluh kesah masyarakat saat ini, pemerintah pun hadir membawa kabar bahagia.

Ya, pemerintah rencananya akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi para karyawan swasta.

Tentunya bantuan ini tidak diberikan ke seluruh masyarakat, hanya mereka yang bergaji dibawah Rp 5 juta yang akan mendapatkan bantuan ini.

Selain itu ada beberapa syarat lain, apa saja?

Baca Juga: Sempat Menuai Pro Kontra, Iuran Baru Tarif BPJS Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya!

Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Bahas Bantuan...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber KOMPAS.com

Baca Lainnya