Kabar Gembira untuk PNS, Sri Mulyani Perbolehkan ASN Tidak Bekerja di Kantor Meski Pandemi Corona Usai Tanpa Potong Gaji dengan Beberapa Syarat Ini, Catat!

Senin, 18 Mei 2020 | 20:15
Tribunnews

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

GridPop.ID-Imbauan untuk bekerja dari rumah masih terus berlangsung hingga saat ini.

Langkah tersebut diambil sebagai salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Banyak perusahaan yang memberlakukan karyawannya melakukan kerja dari rumah atau WFH.

Baca Juga: Dicap Gagal Move On Gegara Elus Kepala Raffi Ahmad, Yuni Shara Geram pada PSemua Pemberitaan: Dia Punya Mantan Banyak Kenapa Sama Aku Terus

Rupanya tak hanya pekerja swasta, Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga akan diterapkan sistem bekerja yang serupa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal mendorong diterapkannyaflexible working space(FWS) yang hampir mirip denganwork from home( WFH).

Konsep kerja tanpa terikat kantor atau tempat ini bisa efektif diterapkan usai pandemi virus corona (Covid-19) berakhir.

Baca Juga: Selalu Setia Dampingi Istri Hadapi Kasus Ikan Asin, Siapa Sangka Sony Septian Pernah Cekcok Hingga Tega Turunkan Fairuz ke Jalan Hanya karena Hal Sepele ini

"Keberadaan Covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa untuk berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (17/5/2020).

"FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak, melainkan sebuah privilege yang diberikan agar kita dapat bekerja lebih produktif. FWS memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja. Sudah siapkah Anda?," imbuh dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meyakini, penerapan skema kerja FWS bisa meningkatkan kinerja PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksanaan FWS di Kemenkeu sebenarnya sudah berlaku sejak 6 Mei 2020.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Batal Jadi Nyo...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya