Pasal 9 Ayat (1) SPStentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan
Baca Juga: Kagum dengan BCl yang Tetap Tampil Tegar di Depan Banyak Orang, Ronan Keating Persembahkan Lagu untuk Istri Ashraf Sinclair: Kekuatanku Untukmu!
yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,
serta Pasal 9 Ayat (2) SPSsoal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan
dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan
dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
#SanksiKPI.(*)
Baca Juga: Miliki Rumah Produksi hingga Resort di Bali, Beginilah Rumah Pengusaha Tajir Melintir Rieta Amalia yang Miliki Fasilitas Mewah Dilengkapi Lift Pribadi
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul KPI Tegur Acara 'Karma Balik' Roy Kiyoshi, Sebut Ada Ritual Menyesatkan Langgar 3 Pasal Sekaligus