Jangan Main-main, Ini Akibat yang Harus Diterima Bila Pelamar CPNS Tak Hadir 60 Menit Sebelum Ujian Dimulai

Rabu, 12 Februari 2020 | 19:09
Kompas.com

Peserta CPNS

GridPop.id - Banyak yang belum tahu aturan main peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS)

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyebut banyak peserta CPNS Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa didiskualifikasi karena sejumlah alasan.

Hal ini terungkap dari ungkapan Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

Paryono mengatakan sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi.

Baca Juga: Bisa Sebabkan Halusinasi hingga Perilaku Negatif, Inilah Efek Samping Riklona dan Tramadol, 2 Jenis Pil Benzodiazepine Golongan Psikotropika yang Digunakan Lucinta Luna di Apartemennya

Lalu diskualifikasi pelanggaran joki, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap, dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib.

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.

"Kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi," ujar Paryono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Untuk masalah pelanggaran penggunaan joki, BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.

“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Salah satu pertimbangan B...
Tag

Editor : Grid.

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya