Bak Senjata Makan Tuan, Pria Ini Dihukum dengan Hukuman Cambuk Rancangannya Sendiri karena Ketahuan Berzina dengan Istri Orang, Malunya Melebihi Hukuman Mati

Sabtu, 02 November 2019 | 15:53
Daily Mail via Wartakotalive.com
Daily Mail via Wartakotalive.com

Pelaku tindakan asusila mendapatkan hukuman cambuk di Aceh

Padahal, mereka berdua bukanlah sepasang suami istri.

Baca Juga: Paskibraka Tangsel Meninggal Mendadak, Diduga Kelelahan Hingga Sang Ayah Ungkap Ada Hukuman Berat dariSang Senior Jika Putrinya Komplain

Setelah diciduk dan ditangkap, atas ganjaran kasus tindak asusila yang mereka lakukan, keduanya dijatuhi humum cambuk.

Hukuman itu dilaksanakan di pelataran Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh (3/5/2019).

Masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 25 kali. (*)

Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Wartakotalive.com, serambinews.com, GridHot.ID

Baca Lainnya