Berkedok Sebagai Freelance EO, Ibu Rumah Tangga Ini Berhasil Gelapkan 62 Mobil Rental, Satu Mobil Digadai Seharga Rp 40 Juta!

Senin, 14 Oktober 2019 | 15:23
Tribun Jakarta/Bima Putra
Tribun Jakarta/Bima Putra

Djeni Herilewie (39) saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur

Baca Juga: Jadi Langganan WNA Timur Tengah, PSK di Cipanas Dipajang di Mobil Keliling Lalu Masuk ke Vila

"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).

Adapun atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)

Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya