Karma Instan,Baru 2 Hari Menjabat Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat Balik Mantan Caleg Terpilih dengan Tuntutan Denda Rp 10 Miliar

Jumat, 04 Oktober 2019 | 11:56
instagram.com/ @mulanjameela1
instagram.com/ @mulanjameela1

Mulan Jameela

Fahrul Rozi menuturkan, dia bersama Ervin Luthfi merasa dirugikan dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela.

Putusan itu membuat Fahrul Rozi diberhentikan dari keanggotaan, dan Ervin Luthfi tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR RI.

Fahrul Rozi sengaja menggugat secara derden verzet karena menurutnya titik awal dari masalah pemecatan dia dan Ervin Luthfi adalah adanya putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan Jameela.

Baca Juga: Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Kakak Ahmad Dhani Tak Tinggal Diam hingga Unggah Foto yang Tak Disangka-sangka dan Sampaikan Pesan Ini, Ada Apa?

Menurut Fahrul Rozi sejak awal PN Jaksel sudah salah menerima putusan tersebut.

Menurutnya, seharusnya sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di tingkat PN. (*)

Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com

Baca Lainnya