“Tersangka YN dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KHUP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” ujar Juang.
Ingat Suami Selingkuh Saat Dirinya Sedang Hamil, Perempuan Ini Biarkan Bayinya Meninggal di Bak Mandi Penuh Air
Selasa, 01 Oktober 2019 | 11:31
Foto: Firman Taufiqurrahman/Kompas.com
YN (20), ibu muda asal Takokak, Cianjur, Jawa Barat (tengah) mengaku meninggalkan bayinya yang masih berusia 3 bulan di dalam bak mandi berisi penuh air hingga tewas
Editor : Grid.
Sumber Kompas.com
Baca Lainnya