GridPop.ID - Tayangan animasi kartun rupanya menjadi tontonan bagi semua umur.
Tak sedikit tayangan animasi kartun menghibur penontonnya dengan aksi-aksi kocaknya.
Namun baru-baru ini, salah satu kartun yang ditayangkan di Indonesia mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019), salah satunya adalah "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants tersebut mengandung unsur kekerasan.
"Selain itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019).
KPI menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.
Lebih rinci, Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
Baca Juga: Putra Tamara Bleszynski Pintar Gombal, Aurel Hermansyah Dibuat Grogi Berat Usai 2 Tahun Tak Bertemu